Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mulai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi memberi judul pleidoinya itu 'Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Memeluk Putra-Putri Kami'. Dalam pembelaanya, Putri menuturkan dirinya merasa bersyukur meski kini harus ditahan dan duduk sebagai terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, Saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim Yang Mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," kata Putri di ruang sidang.
Dengan suara bergetar, Putri berharap pleidoinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatihkan hukuman terhadapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya
"Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," katanya.
Dia menyebut nota pembelaan itu ia tulis sewaktu berada di penjara. Dalam pembelaannya, Putri menyampaikan dia sudah difitnah dan dituduh atas apa yang tidak ia lakukan.
"Dari balik jeruji ini di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," tutur Putri.
Tak lupa, dalam pleidoinya Putri juga menyampaikan rasa rindunya kepada anak-anaknya. Dia merasa dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang kejam.
"Sebuah nota pembelaan seorang Ibu
yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," imbuhnya.
Baca Juga: Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
Untuk diketahui, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.