Profil dan Sepak Terjang Izil Azhar, Panglima GAM Buronan KPK Selama 4 Tahun Akhirnya Tertangkap

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 11:49 WIB
Profil dan Sepak Terjang Izil Azhar, Panglima GAM Buronan KPK Selama 4 Tahun Akhirnya Tertangkap
Profil dan Sepak Terjang Izil Azhar, Panglima GAM Yang Buron Selama 4 Tahun (mediaaceh.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan kasus gratifikasi, Izil Azhar pada Selasa, (24/01/2023) kemarin. Kerjasama KPK dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) selama 4 tahun terakhir membuahkan hasil.

Hal ini diapresiasi oleh KPK setelah sempat berkoordinasi dengan Polda NAD karena Polda NAD akhirnya mengendus keberadaan Izil Azhar. Lalu, siapa sebenarnya Izil Azhar? Simak inilah selengkapnya.

Izil Azhar atau sering disebut Ayah Marine adalah salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2018. Izil pun dikenal sebagai pemimpin tim sukses Irwandi Yusuf dalam Pilkada Aceh 2007.

Sebelum menjadi orang kepercayaan Irwan, Izin sendiri tercatat pernah bergabung dengan  Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Sepak terjangnya di dunia marinir ternyata tidak membuatnya berpegang teguh terhadap prinsip prinsip perwira TNI. Izil pun diketahui membelot dan bergabung sebagai Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Baca Juga: Mantan Petinggi GAM Izil Azhar Diterbangkan ke Jakarta, Diminta Pertanggungjawaban Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Semenjak bergabung dengan GAM, banyak anggota GAM yang menyebutnya sebagai Ayah Marine (Ayah Merin) yang berasal dari kata serapan "marine" karena sebelumnya Izil merupakan marinir.

Penangkapan Izil ini pun bukan tidak berdasar. Izil sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Sebelumnya, Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penjara.

Peran Izil sendiri dalam kasus gratifikasi ini adalah menyalurkan uang gratifikasi dari petinggi Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh sebesar Rp32,4 miliar yang diberikan kepada Irwandi.

Uang gratifikasi tersebut selalu diberikan melalui Izin Azhar sejak tahun 2008 hingga 2011. Transaksi yang berjumlah hingga puluhan kali ini pun terendus KPK dan akhirnya membuat Irwandi ditangkap pada tahun 2018.

Irwandi pun divonis 7 tahun penjara. Namun, baru sekitar 2 tahun dipenjara, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Baca Juga: Isu Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tapi KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa

Berbeda nasibnya dengan Izil Azhar. Sejak diumumkannya status Izil sebagai tersangka, Izil diketahui melarikan diri sehingga masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat ke Polri untuk membantu mencari Izil. KPK juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan Izil dengan cara mengontak nomor (021) 25578300 atau (021) 25578389 dan alamat email [email protected]. Selain itu juga bisa melaporkannya pada kantor kepolisian setempat.

"Kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," kata Febri.

Febri melanjutkan, KPK telah meminta Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum. "Sayembara" kepada masyarakat pun sudah dilakukan KPK.

"Pada saudara Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," kata Febri.

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI