Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah digunakan untuk situs judi dan pornografi.
"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Rabu (25/1/2023).
Ia menjelaskan, konten domain atau website yang diterbitkan wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.
Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.
Baca Juga: Website Pemerintah Penuh Konten Judi Online, BSSN: Tanggung Jawab Masing-masing
Lebih jauh, ia menjelaskan, penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.
Berkaitan dengan penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan.
"Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Saat ini, Usman menambahkan, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan sosialisasi keamanan informasi kepada para pengelola domain atau situs web pemerintah.
Ditambah lagi, Kemenkominfo turut melakukan patroli siber terhadap penyalahgunaan domain atau situs web pemerintah untuk keperluan di luar dari ketentuan semestinya.
Baca Juga: Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD PPU Tersangka dalam Kasus Video Syur
Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs-situs website baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun universitas yang mengandung muatan judi online.
BSSN bahkan mengungkapkan bahwa kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.
Dalam temuan BSSN didapati ada 291 situs website milik PSE publik yang terpapar muatan judi online dengan rincian 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi.