Suara.com - Salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan ketika memasuki bulan Rajab adalah puasa Rajab yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Rajab. Berdasarkan kalender Islam 1444 Hijriah, bulan Rajab tahun ini jatuh pada tanggal 23 Januari 2023. Lalu apakah boleh puasa Rajab 2023 tidak berurutan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran yang artinya:
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa". (QS. At Taubah: 36)
Pelaksanaan puasa Rajab sebenarnya tak jauh berbeda dengan puasa-puasa lainnya. Perbedaannya terletak dari niat dan waktu pelaksanaannya.
Apakah Boleh Puasa Rajab 2023 Tidak Berurutan?
Melansir dari laman resmi NU, puasa Rajab menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan umat muslim selama bulan Rajab. Dalam Al-quran dan hadits tidak menerangkan mengenI rinci terkait jumlah hari serta ketentuan waktu mengerjakan puasa Rajab. Selain itu, tidak ada ketentuan terkait hari apa saja dan berapa hari dianjurkan puasa Rajab.
Puasa Rajab dapat dilakukan beberapa hari atau bisa juga dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak. Jadi puasa Rajab 2023 boleh dilakukan secara tidak berurutan. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya:
"Ketahuilah, puasa sunah kuat dianjurkan pada hari-hari yang utama. Sejumlah hari yang utama itu terdapat setiap tahun. Sejumlah hari utama lainnya bisa terdapat pada setiap bulan. Tetapi sejumlah hari utama bisa ditemukan pada setiap pekan,” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431).
Para sahabat Nabi Mumammad SAW memakruh hukum puasa Rajab apabila dilakukan selama satu bulan penuh. Perkara tersebut dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin berikut ini:
“Sejumlah sahabat Rasulullah SAW menyatakan makruh puasa Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan. Bulan-bulan utama itu antara lain Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban,” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 431).