Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Barat (Brigadir J), Ferdy Sambo memamerkan sejumlah pencapaiannya saat masih aktif jadi anggota Polri. Hal itu Sambo sampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/1/2023).
Diketahui, Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut. Di kesempatan tersebut, Sambo juga mengungkit puluhan tahun mengabdi kepada Polri. Simak prestasi yang dipamerkan Ferdy Sambo di pledoi berikut ini.
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama
Awalnya, Sambo mengatakan bahwa ia sudah puluhan tahun mengabdi untuk Polri. Atas kesetiaan dan dharma bakti itu, Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa. Atas kesetiaan dan Dharma Bakti tersebut saya telah dianugerahi bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ucap Sambo.
Penghargaan tertinggi 6 pin emas dari Kapolri
Sambo juga membanggakan prestasinya karena mendapat penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri. Pin emas Kapolri itu Sambo dapat karena berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," sambung mantan Kadiv Propam Polri ini.
Ungkap kasus narkoba jaringan internasional
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya
Kasus penting yang dimaksud Ferdy Sambo adalah terkait kasus narkoba jaringan internasional. Ia juga mengungkit jasanya dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra.