Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi, Mobil Pelat Dinas TNI Tak Diperbolehkan

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:28 WIB
Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi, Mobil Pelat Dinas TNI Tak Diperbolehkan
Seorang pria tampak mencopot pelat dinas TNI usai ditolak mengisi BBM jenis pertalite. (Instagram @/undercover.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial mengenai sebuah mobil dinas TNI tipe jeep berwarna hitam yang membeli BBM bersubsidi di sebuah SPBU.

Dalam video itu terlihat seorang pria yang diketahui Bernama Yonatan Wiliam Pascalis melepas pelat dinas TNI ketika hendak mengisi mobil dinas TNI dengan BBM bersubsidi.

Setelah viral, video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Pussenkav serta Pomdam III Siliwangi. Dalam keterangan disampaikan, disebutkan bahwa Yonatan merupakan anak dari Mayjen TNI (Purn) Mindarto.

Mobil yang digunakan Yonatan diketahui berpelat dinas TNI AD dengan nomor registrasi 90186-32, plat itu teregister di Samsat Nomor D 1585 XGR.Pelat itu diterbitkan ketika Mayjen TNI (Purn) Mindarto masih aktif berdinas di Pussenkav sebagai Pamen Ahli.

Disebutkan pula kalau Yonatan mengaku tidak menyadari kalau ada pelat dinas TNI yang terpasang di mobil yang ia gunakan.

"Serta tidak memahami tentang aturan maupun mekanisme bahwa kendaraan plat dinas TNI tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Karena hal tersebut yang bersangkutan berinisiatif mengganti plat dinas dengan plat hitam yang ada di dalam kendaraan tersebut," demikian keterangan disampaikan Pussenkav dikutip Selasa (24/1/2023).

Yonatan juga telah menghaturkan permintaan maafnya kepada TNI, ketika menyampaikan klarifikasi atas ketidaktahuannya itu.

"Khususnya bagi TNI AD karena kesalahpahaman atas perbuatan yang telah dilakukan saat berada di SPBU tersebut hingga video tersebut menjadi viral di medsos," tuturnya

Kejadian yang dialami oleh Yonatan membawa pada sebuah pertanyaan, apa sebenarnya kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi?

Baca Juga: Video Mobil Dinas TNI Isi BBM Bersubsidi Viral, Pelat Mobil Dinas Diganti Hitam

Terkait dengan pertanyaan tersebut, penggunaan BMM Bersubsidi jenis pertalite, solar, dan biosolar tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI