Fakta Baru Kasus Mutilasi Di Bekasi: Ternyata Angela Dibunuh Ecky Sejak 2019, Dieksekusi Di Apartemen

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 08:54 WIB
Fakta Baru Kasus Mutilasi Di Bekasi: Ternyata Angela Dibunuh Ecky Sejak 2019, Dieksekusi Di Apartemen
Angela dimutilasi secara keji oleh Ecky Listhianto (kolase HO Polisi/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Hengki, Ecky mengubah keterangannya terkait pembunuhan Angela karena penyidik memiliki atau menemukan fakta-fakta baru. Sehingga, Ecky tidak bisa mengelak hingga akhirnya mengubah keterangannya.

Meski demikian, kata Hengki, pihaknya tetap akan mendalami lagi keterangan terbaru dari Ecky tersebut. Polisi tidak serta merta menjadikan pengakuan tersangka sebagai fakta.

"Itu kan masih keterangan tersangka, harus didalami lagi di mana TKP-nya, harus kita cek apakah ada DNA-nya dan sebagainya," ujar Hengki.

Diketahui, Ecky menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Angela. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI