Fakta Baru Kasus Mutilasi Di Bekasi: Ternyata Angela Dibunuh Ecky Sejak 2019, Dieksekusi Di Apartemen

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 08:54 WIB
Fakta Baru Kasus Mutilasi Di Bekasi: Ternyata Angela Dibunuh Ecky Sejak 2019, Dieksekusi Di Apartemen
Angela dimutilasi secara keji oleh Ecky Listhianto (kolase HO Polisi/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hindriarti (54). Ternyata, pelaku M Ecky Listhianto (34) membunuhnya bukan di Bekasi, tapi di apartemen milik korban di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kekinian, Ecky juga mengaku menghabisi nyawa Angela sejak dilaporkan hilang pada 2019 lalu. Di mana pada pemeriksaan sebelumnya, Ecky sempat mengaku membunuh Angela pada November 2022 di kontrakannya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kasus pembunuhan itu belakangan terungkap setelah Ecky dilaporkan menghilang oleh istrinya pada akhir 2022 lalu. Hingga pada 21 Desember 2022, Ecky ditangkap polisi karena terkait temuan jasad perempuan termutilasi di kontrakannya, yang ternyata itu adalah jasad Angela.

"Betul (dibunuh lalu dimutilasi sejak 2019)," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi Pembongkar 3 Kasus Misterius Terkini, Dari Mutilasi Angela Hingga Serial Killer Wowon

Menurut Tommy, pengungkapan fakta baru itu didapat usai penyidik meminta keterangan dari Ecky dan pihak keluarga Angela. Meski demikian, dirinya tidak menyebut di mana lokasi kejadian itu.

Menurut dia, fakta pembunuhan Angela itu juga diperkuat dari data transaksi perbankan milik Angela.

Diketahui, pihak keluarga sempat melaporkan Angela hilang pada 2019 lalu. Ia dilaporkan hilang saat terakhir disebut pergi ke Bandung terkait pekerjaan.

Dibunuh Dan Dimutilasi Di Apartemen

Sementara itu, kepada wartawan, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari pengakuan Ecky terbaru diperoleh keterangan, ia membunuh Angela di apartemennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Parah! Sudah Dimutilasi, Rekening Angela Rp 130 Juta Ludes Dikuras Ecky Buat Main Trading

"Itu pengakuan dia (Ecky)," ujar Hengki, Selasa (24/1/2023).

Menurut Hengki, Ecky mengubah keterangannya terkait pembunuhan Angela karena penyidik memiliki atau menemukan fakta-fakta baru. Sehingga, Ecky tidak bisa mengelak hingga akhirnya mengubah keterangannya.

Meski demikian, kata Hengki, pihaknya tetap akan mendalami lagi keterangan terbaru dari Ecky tersebut. Polisi tidak serta merta menjadikan pengakuan tersangka sebagai fakta.

"Itu kan masih keterangan tersangka, harus didalami lagi di mana TKP-nya, harus kita cek apakah ada DNA-nya dan sebagainya," ujar Hengki.

Diketahui, Ecky menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Angela. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI