Suara.com - Polda Metro Jaya menemukan satu fakta bahwa tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki menciptakan tokoh fiktif bernama 'Aki Banyu' untuk perintah menghabisi korban-korbannya.
"Ternyata salah satu tersangka yaitu Wowon berperan sebagai 'Aki Banyu'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sosok 'Aki Banyu' ini merupakan tokoh fiktif yang dianggap sakral dan sakti oleh Duloh dan Dede. Hal itu berdasarkan pengaruh dari Wowon.
Selama melakukan aksinya, Duloh dan Dede mendapatkan perintah dari sosok 'Aki Banyu' melalui suara telepon.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Masih Cari Dugaan Ada Korban Lain
"Pada saat kami lakukan penangkapan, ponsel atas nama 'Aki Banyu' ini ternyata selama ini dipegang oleh Wowon," terang Hengki.
Menurut Hengki, Duloh dan Dede ini percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Aki Banyu dari suaranya.
Hengki mengungkapkan bahwa Wowon bisa mengubah suaranya karena berprofesi sebagai dalang.
"Wowon ini profesinya adalah dalang sehingga suaranya dapat berubah-ubah, sehingga Duloh dan Dede percaya bahwa itu adalah Aki Banyu," jelas Hengki.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Cianjur-Bekasi yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35) di Cianjur pada Selasa (17/1).
Baca Juga: Korban Wowon Cs Bertambah, Beberapa Di Antaranya Tengah Menuju Jakarta
Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di Cianjur dan dua jasad di Garut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. [ANTARA]