"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, seperti kakak ipar korban yang pertama menemui korban atas nama Noneng, juga terhadap adik kandung korban, mereka yang pertama mengetahui kematian korban di media sosial," katanya.
Kasus pembunuhan berantai itu bermula dari ditemukannya sekeluarga yang tewas secara tidak wajar di sebuah rumah di Bekasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap Wowon bersama dua tersangka lainnya, yakni Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berantai hingga diketahui ada sembilan korban meninggal dunia.
Sejumlah wilayah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Cianjur, Garut, hingga Bandung Barat, menjadi lokasi yang masuk dalam serangkaian kasus pembunuhan berantai tersebut.