Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
Ketua Majelis Syafrudin Ainor disebut seperti orang sedang berkumur saat membacakan vonis untuk terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Syafrudin Ainor disebut seperti orang sedang berkumur saat membacakan vonis untuk terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Para korban yang hadir dalam persidangan bahkan meminta pembacaan vonis tersebut untuk diulang. Namun tidak dihiraukan.

“Tolong diulang putusannya, bacanya dengan lebih tegas dan jelas,” kata para korban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2022).

Salah seorang korban, Ricky mengatakan putusan Majelis Hakim yang samar sehingga membuat teka-teki, terlebih bagi para korban.

“Hanya ada dua hal yang saya dengar secara jelas, hakim membacakan dengan sangat lugas ketika dia mengatakan bahwa homologasi dipertimbangkan, lalu memerintahkan terdakwa untuk dilepas dari tahanan, sisanya kami semua nggak dengar,” ungkap Ricky.

Ricky mengungkapkan rasa kekecewaannya yang begitu dalam, saat merespon putusan hakim yang melepaskan Henry Surya sebagai terdakwa. Ia menganggap jalannya persidangan tidak cukup adil bagi para korban.

“Kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya keadilan di Indonesia. Bayangkan seorang maling ayam saja bisa dihukum, ini Rp 16 triliun lebih, puluhan ribu orang jadi korban se-Indonesia, tapi dibebaskan,” jelasnya.

Henry Surya Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis lepas terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Ketua Majelis Hakim, Syafrudin Ainor memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI