Bekas Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Donasi

Selasa, 24 Januari 2023 | 20:59 WIB
Bekas Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Donasi
Ilustrasi hakim pengadilan menjatuhkan vonis. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar. Dia juga terbukti melakukan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi ACT.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hariyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariyana 3 tahun penjara," tegasnya.

Hariyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Hariyana.

Baca Juga: Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dua Eks Petinggi ACT Divonis Penjara

Sebelumnya, eks Presiden ACT Ahyudin lebih dulu divonis 3,5 tahun penjara. Ahyudin nengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, mantan Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara di kasus ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," tegas hakim.

Baca Juga: Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

Ibnu Khajar dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI