Suara.com - Mantan Petinggi Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang gratifikasi yang diterimanya diduga dibelikan 101 bidang tanah.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar bersama sejumlah orang lainnya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan," bunyi dakwaan JPU yang dikutip pada Selasa (24/1/2023).
Perbuatan TPPU Angin Prayitno diduga dilakukannnya sepanjang 2014 sampai dengan 2020. Adapun 101 bidang tanah itu di antaranya, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
Kemudian delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, dan satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, serta sejumlah bidang tanah lainnya di sejumlah lokasi.
Tak hanya itu, uang gratifikasi itu juga diduga dibelikan satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dan satu mobil berjenis VW Polo 1.2 warna hitam.
Dalam dakwaan JPU diduga guna menghilangkan jejak, sejumlah bidang tanah itu dibeli Angin Prayitno menggunakan nama orang lain.
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," bunyi dakwaan Angin Prayitno.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.