Suara.com - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan buronan lembaga antirasuah sejak empat tahun silam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Izil Azhar ditangkap pada Selasa (24/1/2023) di Banda Aceh.
"Benar, Selasa dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa.
Usai ditangkap, Izil Azhar akan dibawa ke Jakarta untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
Ali menyebut penangkapan Izil Azhar berkat koordinasi yang dilakukan KPK dengan kepolisian di Aceh sejak Desember 2022.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ujarnya.
Izil Azhar menjadi buron KPK sejak 30 November 2018 lalu. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
Pada perkara tersebut Izil Azhar disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 32 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp16,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos yang Dilakukan Gibran, Benarkah?