JPU menerangkan bahwa ACT selaku yayasan kemanusiaan dipercaya oleh BCIF untuk menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 kepada keluarga korban Lion Air. Namun, ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.
Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 117 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya. JPU menyebut bahwa dana yang menyentuh seratus miliar lebih itu dipakai tidak sesuai implementasi yang telah disepakati ACT bersama Boeing.
Atas vonis tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum. [ANTARA]