Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:12 WIB
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT. (act.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia terbukti bersalah telah menggelapkan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 senilai Rp 117 miliar.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Ibnu Khajar karena terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum.

Selain itu, Presiden ACT periode 2019-2022 itu juga disebut hakim memiliki tanggungan keluarga, sehingga hanya mendapatkan vonis 3 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan (hukuman) di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Hariyadi.

Tak cuma hal yang meringankan, majelis hakim turut mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Ibnu Khajar. Terdakwa dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan, terutama kepada keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial itu.

Hakim menjelaskan bahwa Ibnu Khajar terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) saat menjabat sebagai Presiden ACT.

Vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni lewat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada

Walau begitu, vonis 3 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU telah menuntut 4 tahun penjara kepada Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya yang juga mantan petinggi ACT, yakni Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Baca Juga: Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

Berdasarkan keterangan JPU pada Selasa (27/12/2022), ketiganya terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Adapun BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU menerangkan bahwa ACT selaku yayasan kemanusiaan dipercaya oleh BCIF untuk menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 kepada keluarga korban Lion Air. Namun, ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.

Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 117 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya. JPU menyebut bahwa dana yang menyentuh seratus miliar lebih itu dipakai tidak sesuai implementasi yang telah disepakati ACT bersama Boeing.

Atas vonis tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI