Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar. BCIF sendiri menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Namun, ACT sebagai yayasan kemanusiaan justru hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503. Sedangkan sisanya dipakai tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Sementara itu, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. [ANTARA]