Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan Ibnu Khajar bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.
Baca Juga: Heboh Poster Lion Air Kayak Ngambang di Air, Warganet: Jadi Takut Naik Ini
Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara di kasus ini. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Ahyudin Divonis 3,5 Tahub Bui
Baca Juga: Desain Pesawat Lion Air Bikin Netizen Heboh, Bisa Mengambang di Air?
Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu memvonis mantan Presiden ACT Ahyudin 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610.
Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara.