Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan. - Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan (Pixabay/stevepb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai Wajib Pajak (WP) kita wajib melaporkan harta yang diperoleh sepanjang tahun. Lalu apa saja daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.

WP disarankan untuk melapor SPT secara online untuk menghindari penumpukan di kantor pajak terkait. Selain itu, pemerintah mendukung untuk WP membuat laporan SPT online karena dianggap lebih fleksibel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Untuk melakukan laporan SPT online, kita harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number atau E-FIN dan juga akun DJP online. Lalu apa saj ayang harus kita laporkan dalam SPT tersebut?

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

1. Kas dan setara kas

  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito
  • setara kas lainnya

2. Harta Berbentuk Piutang

  • piutang
  • piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • piutang lain

3. Investasi

  • saham
  • saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • obligasi perusahaan dan pemerintah
  • surat utang
  • reksadana
  • instrumen derivatif
  • penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

  • sepeda
  • sepeda motor
  • mobil
  • alat transportasi lainnya

5. Harta bergerak

  • logam mulia
  • batu mulia
  • barang seni dan antik
  • kapal pesiar, pesawat terbang
  • peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
  • peralatan olahraga khusus
  • furnitur
  • tas
  • harta bergerak lainnya

6. Harta tidak bergerak

  • tanah
  • rumah
  • ruko
  • apartemen
  • kondominium
  • gudang
  • harta tidak bergerak lainnya

Cara lapor SPT Tahunan

Ada banyak cara untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan di bawah ini:

1. Datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.

2. Melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi atau pos.

3. Melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online.

4. Melaporkan SPT Tahunan melalui Aplication Service Provider atau ASP

Jadi apakah kalian sudah melaporkan SPT Tahunan? Jika belum, segera laporkan harta kalian seperti penjelasan di atas. Demikian penjelasan tentang  daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Semoga tulisan ini bermanfaat dan jangan tunda laporan SPT Tahunan karena warga negara yang baik adalah mereka yang taat bayar pajak.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI