Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya, yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Pelaporan itu diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, jika Karyoto dan Endar dilaporkan. Kekinian, laporan tersebut sedang dipelajari Dewas KPK.
"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi wartawan pada Selasa (24/1/2023).
Syamsuddin belum membeberkan ihwal pelaporan tersebut. Namun diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E yang saat ini ditangani KPK.
BW Buka-bukaan
Sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW mengungkap tiga pimpinan KPK diduga mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ekspos kasus Formula E.
Kasus dugaan korupsi Formula E, disebut-sebut sebagai upaya untuk mengadang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada 3 (tiga) Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan Audit Kerugian Negara," kata BW dalam keteranganya, Senin 16 Januari 2023 lalu.
Menurutnya hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sebab kerugian negara baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara kasus Formula E prosesnya masih pada penyelidikan.
Baca Juga: Jawab Isu Jegal Anies Nyapres Lewat Kasus Formula E, KPK: Kami Sadari Ini Tahun Politik
"Jika tahapan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan dan BPK sudah diminta untuk mengaudit kerugian negara maka KPK sudah sengaja menarik BKP untuk melakukan tindakan melawan hukum karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan," ujarnya.
Dia menyebutkan dugaan upaya yang dilakukan tiga pimpinan KPK itu tindakan melanggar hukum.
"Jika informasi di atas dikaitkan dengan Kasus Formula E dimana kasus masih dalam tahapan penyelidikan padahal belum ditemukan Mens Rea maka Pimpinan KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukuman," sebut BW.
Dugaan kehadiran tiga petinggi KPK menemui langsung BPK untuk melakukan ekspose juga tidak lazim secara tradisi lembaga antikorupsi, menurut BW.
"Ketidaklaziman ketiga, ada 3 Pimpinan KPK yang hadir sendiri dalam ekspose karena biasanya ekspose itu hanya dilakukan oleh Satgas Penyelidiknya saja," ujarnya.
Karenanya dia menduga tiga petinggi KPK telah melanggar sumpah dan kewajibannya.
"Seluruh fakta di atas menegaskan bahwa Pimpinan KPK telah melanggar sumpahnya, dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," kata BW.