Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:19 WIB
Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?," tanya majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.

Hakim juga menanyakan sikap tim hukum Ahyudin terkait vonis yang dijatuhkan. Senada dengan kliennya, tim hukum Ahyudin juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!

"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.

Mendengar hal tersebut, hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap atas putusan di kasus ini.

"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tukas Hakim

Vonis Lebih Ringan

Diketahui, vonis 3,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan

Hakim menyatakan setidaknya ada tiga hal yang meringankan bagi Ahyudin yang divonis 3,5 tahun penjara. Yang pertama, Ahyudin dinilai menyesal dan sudah mengakui perbuatan.

Kemudian, Ahyudin dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum kasus pidana.

Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus penyelewengan dana hibah korban pesawat Lion Air JT610. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus penyelewengan dana hibah korban pesawat Lion Air JT610. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Adapun hal yang memberatkan dari hukuman Ahyudin yakni perbuatannya menyelewengkan dana donasi disebut sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menyalahgunakan dana sosial dari Boeing.

"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," sebut hakim.

"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI