Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan Komisi II telah bersurat kepada Badan Legislasi (Baleg) perihal tuntutan kepala desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengajuan surat kepada Baleg itu bertujuan meminta revisi UU tentang Desa menjadi inisiatif DPR. Salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam revisi ialah tuntutan kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.
"Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang. Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh Baleg," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Tetapi berdasarkan pengecekan ke Baleg, Komisi II mendapatkan informasi belum ada tanggapan dari pemerintah. Padahal usai dikirim surat oleh Komisi II, Baleg langsung berkomunikasi dengan pemerintah.
"Terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut," ujar Junimart.
Sementata terkait poin-poin pembahasan revisi UU tentang Desa, Junimart memastikan tidak hanya akan berfokus terhadap tuntutan kepala desa soal masa jabatan.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan-masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," kata Junimart.
Presiden Minta Sampaikan ke DPR
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat disebut menyetujui adanya usulan jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun. Saat dikonfirmasi, Jokowi malah mempersilakan DPR RI untuk memutuskan terkait usulan tersebut.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Usul Ada Aturan Dana SDM Desa, Jokowi Langsung Setuju!
Jokowi menegaskan kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur kalau kepala desa itu bisa menjabat selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode.