Angka itu berbeda dengan pada 2022 yang memiliki proporsi yang lebih rendah. Setiap jemaah hanya haji hanya perlu membayar sebesar Rp39.886.009. Proporsinya Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Bipih dan Rp58.493.021 (59,46 persen) untuk optimalisasi atau nilai manfaat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta, Kemenag mempertimbangkan kembali rencana kenaikan biaya haji. Menurutnya angka yang diusulkan memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci Mekah.
Saleh lantas menyinggung kinerja dari BPKH yang seharusnya mampu meningkat nilai dari dana haji masyarakat. Menurutnya, semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, akan semakin meringankan beban jamaah untuk menutupi ongkos haji.
"BPKH ini kelihatannya belum menunjukkan prestasi memadai. Pengelolaan simpanan jamaah, tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Wajar saja kalau ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada badan ini," sebutnya.