Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan kasasi terhadapan putusan hakim atas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Henry sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syarifudin Ainir.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan putusan Hakim. Menurutnya bukan hanya dia yang kecewa dengan putusan tersebut, melainkan puluhan ribu orang korban investasi bodong juga merasakan hal yang sama.
“Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya? Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” kata Syahnan, saat di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Syahnan mengaku selama 32 tahun menjadi Jaksa, baru kali ini menemui putusan pengadilan yang seperti ini. Syahnan juga mengklaim, jika hasil putusan ini bakal dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan,” kata Syahnan.
“Ini saya laporkan ke Presiden. Saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini,” imbuhnya.
Terkait putusan Hakim, yang meminta terdakwa Henry Surya dibebaskan, Syahnan mengatakan, pihaknya bakal membebaskan Henry Surya jika surat perintah tersebut sudah dikeluarkan.
“Nah saya belum tau, terserah, nanti kalau belum keluar suratnya, kita nggak laksanakan. Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” ungkapnya.
Vonis Bebas
Baca Juga: Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis lepas terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).