Lawan Tuntutan Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi 'Pembelaan yang Sia-sia'

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:56 WIB
Lawan Tuntutan Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi 'Pembelaan yang Sia-sia'
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Adapun judul pledoi Sambo itu yakni 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Sambo mengaku sudah merasa pasrah atas tuntutan tersebut. Selain itu, dia juga menghadapi berbagai hinaan dan cacian yang menimpanya sepanjang menjalani persidangan.

"Nota pembelaan ini, awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Pleidoi: Saya Dituduh Secara Sadis, Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," ucap Sambo.

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya.

Sambo juga bercerita tentang pengalamannya selama 28 tahun bertugas di kepolisian. Dia mengaku, sekalipun tidak pernah melihat ada terdakwa yang diperlakukan seperti terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," kisah Sambo.

Sebagai informasi, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI