Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan majelis hakim dalam ruang persidangan yang beralngsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili Ahyudin secara bersalah turut serta dalam penggelapan jabatan, menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan," kata majelis hakim, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Ahyudin dituntut empat tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.
Baca Juga: Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama empat tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.
Keduanya juga dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hariyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya.