Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:44 WIB
Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim memvonis bebas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor memutuskan jika Henry terbukti telah melakukan perbuatan yang telah didakwa, namun bukan perbuatan pidana melainkan dakwaan tersebut lebih kepada perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuh Syarifudin.

Majelis hakim juga meminta, agar Henry Surya dibebaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ungkapnya.

Korban Kecewa

Putusan Majelis Hakim yang memvonis lepas Henry Surya pun membuat para korban kecewa. Mereka sontak berteriak sebagai tanda protes akan putusan tersebut.

Salah seorang korban, Welly mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pesidangan ini dinilainya hanya sebagai dagelan.

Baca Juga: Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

Menurut Wellt, putusan hakim yang membebaskan terdakwa yang sudah jelas bersalah merupakan tindakan yang tidak mulia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI