Jeratan Hukum Serial Killer Wowon cs, Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:35 WIB
Jeratan Hukum Serial Killer Wowon cs, Vonis Mati atau Penjara Seumur Hidup?
Foto kolase komplotan serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. [Dok. Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusutan kasus pembunuhan berantai yang melibatkan komplotan Wowon cs terus berlanjut. Untuk kasus ini, Wowon cs telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. 

Serial killer Wowon cs ini terungkap setelah kematian tiga orang yang merupakan satu keluarga di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Ketiganya diketahui dibunuh dengan cara diracun sampai dicekik. Ketiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, serta Dede Solehudin. 

Total Wowon cs telah melakukan aksi pembunuhan dengan sembilan orang korban di Bekasi-Cianjur. Korban lainnya adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Farida. Mayoritas merupakan keluarga Wowon. 

Menyewa Rumah di Cianjur

Baca Juga: Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan

Berbagai cara dilakukan para tersangka serial killer Wowon CS untuk mengelabui warga demi menutupi aksi kejahatan. Salah satunya adalah menjadikan lokasi kontrakan di Cianjur sebagai rumah jagal pembunuhan. Korban bernama Farida juga ditemukan warga di rumah tersebut. 

Diketahui, Solihin alias Duloh pernah mengontrak sebuah rumah yang terletak di Kampung Babakan Curug, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Kepada awak media, sang pemilik rumah kontrakan, Dedi Somantri mengungkapkan, bahwa yang melakukan transaksi mengontrak rumah adalah Solihin alias Duloh selama 3 bulan.

Kata Dedi, rumahnya dikontrak sekitar tahun 2001 atas nama Solihin. Sepengetahuannya, yang menempati rumah kontrakan itu mulanya ditinggali oleh satu orang laki-laki dan dua perempuan. Ia mengaku tak begitu mengenal lebih jauh.

"Solihin yang saya tahu berjualan buah, kalau Farida katanya anak pak Solihin," ujar Dedi.

Baca Juga: Cerita Para Korban Wowon Cs Selamat dari Maut, Sempat Tenggak Kopi Beracun

Awalnya, Dedi merasa curiga karena yang mengontrak rumahnya terkesan tertutup, terutama terkait status Farida. Solihin mengaku kepada dirinya bahwa Farida adalah anaknya.

"Ke saya ngakunya anak, ke para tetangga katanya istri," ungkapnya.

Dedi dan warga sekitar pun gempar tatkala ada penemuan jenazah korban pembunuhan Wowon CS di rumah kontrakannya. Sebab, sejak rumah kontrakannya ditinggalkan oleh Solihin tak terlihat hal-hal yang mencurigakan. Diketahui, di rumah kontrakan itu ditemukan jasad perempuan yang diketahui sebagai Farida terkubur.

Saat ini aparat kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain dalam tragedi pembunuhan killer tersebut.

Wowon, Solihin, dan Duloh diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Saat ini, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian juga membuka partisipasi masyarakat. 

Ancaman Hukuman

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka terancam dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman terberat pidana mati.

Namun demikian, dalam pasal tersebut juga tidak menutup kemungkinan komplotan bengis itu dihukum penjara seumur hidup atau bahkan 20 tahun penjara.

Menurut Hengki, hukuman yang menjerat ketiganya berpotensi bertambah jika polisi terus melakukan penyelidikan terkait. Pasalnya, polisi menduga Wowon cs juga terlibat dalam penipuan berkedok TKW.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menjelaskan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pasa tersangka yakni mulai dari 338 KUHP hingga 340 KUHP.

Berikut rincian pasal-pasal terebut:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 339 KUHP

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI