Suara.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengaku resah usai dituduh secara bertubi-tubi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keresahan itu ditumpahkan Sambo dalam nota pembalaannya atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dia merasa tuduhan itu sudah menyasarnya sejak awal perkara ini, bahkan sejak ia masih belum berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Berani Jujur usai Baca Alquran, Ricky Rizal Ngaku Menyesal Disuruh Ferdy Sambo Berbohong
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Tak sampai di situ, usai Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua, tuduhan yang datang semakin tidak karuan. Sambo mengaku dituduh secara bertubi-tubi mulai dari kasus perjudian, perselingkuhan hingga LGBT.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," jelas Sambo.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun," imbuhnya.
Sambo menegaskan segala tuduhan terhadap dirinya itu tidaklah benar. Dia menilai tuduhan itu hanya opini yang sengaja dibentuk untuk menghukumnya lebih berat.
Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau
"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," ucapnya.
Pembelaan Sia-sia Sambo
Sebagai informasi, Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat hari ini. Adapun judul pledoi Sambo itu yaitu 'Pembelaan yang Sia-sia'.
Sambo mengaku sudah merasa pasrah atas tuntutan tersebut. Selain itu, dia juga menghadapi berbagai hinaan dan cacian yang menimpanya sepanjang menjalani persidangan.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir Yosua.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," ucap Sambo.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.