Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI), Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina melakukan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Adapun dana yang diambil ibu dan anak ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Awal pertemuan ketiganya diketahui terjadi sekitar tahun 2008-2009. Kekinian, Eka dan Evie sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Lantas, seperti apa kronologi kasus ibu-anak WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi?
Putri Lolwah Tertarik Investasi
Putri Lolwah mengenal Eka pada 2008 yang saat itu masih bekerja di perusahaan Malaysia. Sementara pemegang sahamnya adalah Putri Kerajaan Saudi tersebut. Di sana, sang putri menawarkan kerja sama untuk proyek real estate di Arab Saudi.
Lalu, pada 2009, Putri Lolwah mengunjungi Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim dapat membantu perizinan di Indonesia. Putri Lolwah pun terbujuk dan tertarik berinvestasi di Bali. Ia kemudian meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.
Putri Lolwah Kirim Uang secara Bertahap
Selang satu tahun dari kedatangan Putri Lolwah, Eka dan Evie mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Sang putri sempat mengecek langsung dan menyetujui lokasi itu.
Eka kemudian meminta Putri Lolwah mengirimkan uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Putri Lolwah pada akhirnya mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total dana mencapai Rp505,49 miliar.
Uang yang ditransfer Putri Lolwah tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebanyak Rp 37,61 miliar. Namun, hal itu tak kunjung selesai.
Pelaku Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi
Sisa uang pembangunan vila tersebut malah digunakan Eka dan Evie untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mereka diketahui membeli sejumlah tanah dan kendaraan mobil. Atas dasar ini, Putri Lolwah mengalami kerugian sebesar Rp 429,43 miliar.
Pelaku Tak Mengembalikan Uang
Selain yang diatas, Putri Lolwah juga mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018. Dana ini rencananya untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tanah tersebut direncanakan untuk membangun restoran. Namun, Putri Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin menaruh saham di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.
Eka berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun tak kunjung terjadi. Ia bahkan membuat surat pernyataan palsu dan mulai terungkap bahwa tanah yang ada di Jalan Pantai Berawa rupanya tidak diperjualbelikan.
Divonis 19 Tahun Penjara
Terbukti menipu, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar para Kamis (19/1/2023) memberikan vonis 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.
Ibu dan anak ini didakwa karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 2020, Eka dan Evie juga divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan.
Putri Lolwah Terima Putusan Hakim
I Wayan Mudita selaku kuasa hukum Putri Lolwah, menuturkan bahwa kliennya menerima putusan PN Gianyar terkait vonis untuk Eka dan Evie. Sang putri disebut tidak memiliki banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Mudita mengatakan jika Putri Lolwah mengikuti hasil putusan PN Gianyar. Kliennya itu juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang sudah dikirimkan kepada para terdakwa atau tidak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti