Suara.com - Bripka Ricky Rizal mengaku baru berani jujur menyampaikan kejadian pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat usai dimintai penyidik membaca Al-Quran.
Keterangan itu disampaikan oleh Rickt saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ricky menyampaikan pada 7 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf Bantah Tuduhan Perselingkuhan Putri dan Brigadir J: Imajinasi Picisan Jaksa
"Hingga pada tanggal 07 Agustus 2022, saya dibawa oleh anggota Provost untuk kemudian akan dilaksanakan Patsus, dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ricky.
Ricky pun dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Depok. Pada momen ini, Ricky mengaku ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Saya ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan bahwa pelaku penembakan terhadap Almamrhum Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Bapak Ferdy Sambo," kata Ricky.
Setelahnya, Ricky diminta penyidik membaca Alquran. Barulah Ricky berani menyampaikan secara jujur terkait peristiwa berdarah di Duren Tiga. Dia juga mengaku menyesal sempat membohongi penyidik.
"Kemudian saya diminta untuk membaca ayat Alquran, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 di rumah Duren Tiga. Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ungkapnya.
Baca Juga: Disuruh Berbohong Demi Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal: Saya Gelisah dan Tertekan
Disuruh Sambo Berbohong
Ricky sebelumnya mengaku merasa gelisah gegara diperintahkan Ferdy Sambo untuk berbohong soal kasus kematian Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Saat diperiksa, Ricky Rizal menyebut jika Brigadir J tewas akibat baku tembak.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky menyampaikan Sambo selalu bertanya mengenai skenario pembunuhan Yosua seusai diperiksa penyidik. Sambo memerintahkan Ricky agar tetap berpegang pada skenario tersebut.
"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ucap Ricky.
Ricky yang pada saat itu hanya ajudan, merasa tak mampu melawan perintah Sambo. Padahal selama itu dia mengaku merasa tertekan.
"Saya yang masih tinggal di rumah Beliau dan saya masih sebagai bawahan Beliau yang terpaksa harus menuruti perintah Beliau," jelas Ricky.
Dalam sidang sebelumnya, Ricky dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.