Apabila ada yang melanggar ketentuan terkait kendaraan prioritas itu, akan dikenakan sanksi tilang berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 4. Berikut bunyinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," demikian bunyi pasal tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti