Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:10 WIB
Viral Aksi Heroik Alfin Buka Jalur Mobil Damkar, Kendaraan Apa Saja yang Jadi Prioritas di Jalan?
Seorang petugas pemadam kebakaran duduk di tepi jalan usai memadamkan kobaran api di lantai lima gedung Sentra Mulia, Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila ada yang melanggar ketentuan terkait kendaraan prioritas itu, akan dikenakan sanksi tilang berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 ayat 4. Berikut bunyinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," demikian bunyi pasal tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI