Khawatir Gerus Dana Ibadah Tahun Berikutnya Jadi Pertimbangan BPKH Naikkan Biaya Haji Tahun 2023

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:52 WIB
Khawatir Gerus Dana Ibadah Tahun Berikutnya Jadi Pertimbangan BPKH Naikkan Biaya Haji Tahun 2023
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, Fadlul Imansyah mengungkap alasan lembaganya mengusulkan skema proporsi biaya haji 70 persen untuk Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji) dan 30 persen nilai manfaat.

Pada tahun 2023 ini pemerintah merencanakan kenaikan biaya ibadah haji. Jika wacana itu telah diputuskan maka setiap jemaah harus membayar sebesar Rp 69.193.734.

Dia menyebut skema itu telah dipertimbangkan dengan matang. Jika angkanya berada di bawah 70 persen untuk Bipih dan 30 persen nilai manfaat dikhawatirkan mengganggu dana ibadah haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya.

"Kalau kita hitung di bawa dari 70 persen-30 persen itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun ke depannya," kata Fadlul saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!

Pada tahun 2022 skema biaya haji memiliki proporsi yang lebih rendah dibanding angka yang diusulkan pada 2023 ini. Setiap jemaah membutuhkan biaya Rp98.379.021 yang dibagi dalam dua komposisi, yaitu Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Bipih dan Rp 58.493.021 (59,46 persen) untuk optimalisasi atau nilai manfaat. Pada 2022 jemaah hanya haji hanya perlu membayar sebesar Rp 39.886.009.

Sementara dengan hitungan-hitungan skema 70 persen Bipih (Biaya Perjalan Ibadah Haji) dan 30 persen nilai manfaat, setiap jemaah haji harus membayar Rp 69.193.734 dari total biaya BPIH tahun 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.

Fadlul mengatakan skema perhitungan itu masih usulan. Keputusan akhirnya berada di Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

Dia mempersilakan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk berdiskusi menemukan hitungan skema lain yang memungkinkan dapat diberlakukan pada tahun ini.

"Dan memformulasikan apakah memang ingin mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji ke depan yang akan berangkat, dengan asumsi agar calon jemaah haji yang akan berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa, kami serahkan kepada panitia kerja," ujarnya.

Baca Juga: Sentil Menag Soal Usulan Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta, Demokrat: Sadis! Ngiler Amat Sama Dana Umat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI