Suara.com - Tim pengacara Kuat Maruf yang dipimpin Irwan Irawan mengatakan bahwa tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya imajinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak selaras dengan pernyataan Kuat Maruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi lemas tak berdaya.
“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.
Baca Juga: Bingung dengan Dakwaan Jaksa, Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua?
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim JPU menyimpulkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri dan Yosua pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, JPU juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun). [ANTARA]