Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengaku merasa gelisah ketika diperintah atasannya untuk menceritakan skenario tembak-menembak kepada penyidik kepolisian terkait kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky menyampaikan Sambo selalu bertanya mengenai skenario pembunuhan Yosua seusai diperiksa penyidik. Sambo memerintahkan Ricky agar tetap berpegang pada skenario tersebut.
"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ucap Ricky.
Baca Juga: Poin-poin Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf: Mengaku Bodoh, Tidak Tahu Apa Salahnya
Ricky yang pada saat itu hanya ajudan, merasa tak mampu melawan perintah Sambo. Padahal selama itu dia mengaku merasa tertekan.
"Saya yang masih tinggal di rumah Beliau dan saya masih sebagai bawahan Beliau yang terpaksa harus menuruti perintah Beliau," jelas Ricky.
Sebagai informasi, Ricky dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Baca Juga: Curhat Pilu Kuat Maruf di Pledoi: Kutip Alquran, Puji Yosua hingga Ngaku Bodoh Ikuti Sambo