Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Mulai hari ini, Pemerintah telah mengizinkan usia 18 tahun ke atas untuk melakukan penyuntikan vaksin booster.
Heru meminta masyarakat segera mendatangi sentra vaksin yang telah menyediakan vaksin booster kedua.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat, untuk kesehatan kita, semuanya wajib booster (kedua)," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur (24/1/2023).
Heru mengingatkan, meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah, Covid-19 masih ada. Penularan virus corona terhadap masyarakat ini masih terus terjadi.
Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi
"Supaya kita bisa tahan terhadap Covid-19, kan masih ada (virusnya)," tutur eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah membuka layanan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat mulai 24-27 Januari 2023. Sejumlah tempat disiapkan menjadi layanan sentra vaksinasi.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun instagram resmi Dinkes DKI, @dinkesdki. Ada tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai sentra vaksinasi booster kedua, di antaranya adalah:
- Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat
- Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Tanjung Priok
- Kantor Wali Kota Jakarta Utara
- Kantor Wali Kota Jakarta Barat
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Ketujuh sentra vaksin ini dibuka mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Masyarakat diminta langsung datang ke lokasi tanpa perlu mendaftar secara daring atau online.
"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia," ujar akun itu, Senin (23/1/2023).
Jenis vaksin yang disediakan adalah merek Pfizer dan Zifivax. Ketujuh sentra vaksin itu juga melayani vaksinasi Covid-19 dosis 1-3.
Meski demikian, pencatatan vaksin booster kedua ini untuk sementara waktu akan dilakukan secara manual.
"Sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," katanya.
Syarat lainnya, vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Penyediaan stok vaksin dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," pungkas akun itu.