Buku Hitam Berisi Catat Praktik Gelap Petinggi Polri, IPW Prediksi Sambo Bakal Melawan jika Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:12 WIB
Buku Hitam Berisi Catat Praktik Gelap Petinggi Polri, IPW Prediksi Sambo Bakal Melawan jika Dipenjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membawa buku catatan berwarna hitam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memprediksi Ferdy Sambo akan memberikan perlawanan keras apabila divonis hukuman mati. Salah satunya dengan membongkar praktik gelap yang diduga dilakukan oleh sejumlah petinggi Polri.

"Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sugeng menduga buku catatan hitam Ferdy Sambo bisa dijadikan senjata untuk melakukan perlawanan tersebut. Sebab buku catatan hitam milik mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang kerap dibawa di persidangan menurutnya berisi banyak rahasia.

"'Buku hitam' Sambo mencatat banyak hal dugaan-dugaan praktik gelap oknum petinggi Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntun Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hari ini Ferdy Sambo dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ferdy Sambo diketahui sempat menyinggung adanya dugaan gratifikasi uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI