Suara.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Majelis Hakim memutuskan perkara pidana yang menjerat Henry Surya lebih bersifat perdata, dengan pertimbangan, KSP Indosurya telah mengembalikan nilai kerugian.
Berdasar pantauan Suara.com di sidang, para korban investasi bodong KSP yang turut menghadiri persidangan itu merasa keberatan dengan vonis bebas Henry Surya. Para korban investasi bodong Indosurya sontak berteriak dalam ruang sidang.

"Gak adil. Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!” kata salah seorang korban dalam ruang sidang, di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Putusan hakim yang memvonis bebas Henry Surya lebih ringan dengan tuntutan yang sempat dilayangkan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung saat di PN Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).
Selain itu, jaksa juga menuntut denda kepada Henry Surya sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus investasi bodong, KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.
Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.