Salah seorang korban, Ricky mengatakan tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan mereka selalu korban.
"Kami sangat puas dengan tuntutan Jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Ricky bersama 5 orang keluarganya menjadi korban investasi bodong besutan Henry Surya itu dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar. Ricky berharap, saat ini asetnya dapat dikembalikan kepadanya.
“Semoga saja kerugian kita bisa dikembalikan,” ucapnya.
Ricky bersama korban lainnya kini tengah berharap ada penyitaan lanjutan aset milik Henry Surya, oleh Majelis Hakim yang sebelumnya telah diajukan oleh JPU. Pasalnya, hingga saat ini aset yang disita, baru aset yang bergerak.
"Dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal di PKPU sendiri tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut,” katanya.
“Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan."