Suara.com - Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (21/1/2023). Ia sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir (KEY), ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
Video yang menunjukkan Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu. KEY telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi hingga kemudian Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023 tetapi saat itu tak langsung ditahan. Simak perjalanan kasus Raden Indrajana dari awal viral hingga kemudian ditahan berikut ini.
Bermula dari Video Viral
Kasus dugaan KDRT yang menjerat Raden Indrajana ini bermula dari sebuah video viral yang diunggah oleh sang mantan istri, KEY pada Desember 2022 lalu. Dalam video viral itu memperlihatkan seorang laki-laki diduga seorang ayah melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Profil Raden Indrajana Sofiandi, Ditahan karena Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Laki-laki itu menghajar kepala anak kecil dan menendangnya. Mirisnya, tindak kekerasan tersebut dilakukan di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan. Di akhir video, anak yang jadi korban mengakui laki-laki paruh baya itu adalah ayahnya sendiri yang diduga Raden Indrajana Sofiandi.
Raden Indrajana Dilaporkan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan KDRT ini. Laporan itu dilayangkan ibu korban berinisial KEY pada 23 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yakni KR dan KA yang merupakan anak dari KEY dan pelaku berinisial RIS.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Ade Ary pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Raden Indrajana Laporkan Balik Mantan Istri
Baca Juga: Resmi! Mantan Bos OVO Ditahan Polisi Usai Aniaya Anak Sendiri
Raden Indrajana kemudian melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi. Laporan tersebut dilayangkan Indrajana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/12/2022) lalu.
Dalam kesempatan itu, Raden Indrajana meminta mantan istrinya tidak mengunggah video-video yang menurutnya sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Apalagi, ia menduga hal ini dilakukan Keyla sebagai upaya untuk membuat anak-anak membencinya.
"Apalagi anak dibuat supaya membenci saya, karena pada akhirnya juga kan, saya masih menafkahi mereka kan," ujarnya.
Raden Indrajana Jadi Tersangka
Raden Indrajana dijadwalkan diperiksa polisi pada Jumat (30/12/2022). Namun, mantan petinggi OVO itu tidak memenuhi panggilan kasus KDRT anak kandungnya karena alasan sedang sakit.
Setelah mangkir pemeriksaan, Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada anak kandungnya. Ia menjadi tersangka usai tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi pada Jumat (6/1/2023). Namun dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (10/1/2023), Raden Indrajana lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit.
Raden Indrajana Ditahan
Hingga kemudian Raden Indrajana ditahan terkait kasus KDRT pada anak kandungnya sejak Sabtu (21/1//2023) sore setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Tim pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Raden Indrajana.
"Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Raden Indrajana, Hendri Kurnia pada Senin (23/1/2023).
Kuasa hukum mengatakan penangguhan penahanan dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya. "Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," katanya
Meski demikian kepolisian belum merinci sejak kapan dan hingga kapan penahanan tersebut dilakukan. Pihak polisi akan segera menggelar jumpa pers terkait perkara tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah Raden Indrajana beberapa kali absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.
Kontributor : Trias Rohmadoni