Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:07 WIB
Kutip Surat Ar-Rahman, Kuat Ma'ruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasua pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengaku bukan orang sadis dan tidak punya hati sehingga tega membunuh orang.

Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Kuat mengutip salah satu Ayat dalam Al-Quran yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.

"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat.

Baca Juga: Tak Sudi Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan: Hari Ini Bacakan Pleidoi di Depan Hakim

Kemudian, Kuat mengaku jika dia bukanlah orang sadis hingga sampai membunuh orang sudah melakukan perbuatan baik kepadanya.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.

Dalam sidang itu, Kuat Ma'ruf juga mengungkapkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pernah memberinya sejumlah uang untuk membantu membayar sekolah anaknya.

Kuat bercerita saat itu dia sudah dua tahun tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo. Yosua pun memberi bantuan membayar uang sekolah anaknya.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo. Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya Karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat agenda pledoi, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Ungkap Brigadir Yosua Pernah Bantu Bayar Uang Sekolah Anaknya

Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI