Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

Selasa, 24 Januari 2023 | 10:49 WIB
Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyiidik kepolisian untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaa (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf saat sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat juga mengaku hingga kini tidak mengetahui apa kesalahan yang dia lakukan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa," tuutr Kuat.

Baca Juga: Ngotot Tak Tahu Skenario Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Curhat Dituduh Selingkuh Dengan Putri Candrawathi

Adapun Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI