Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana

Selasa, 24 Januari 2023 | 10:34 WIB
Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku hingga kini merasa bingung atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan itu disampaikan Kuat saat dia membacakan nota pembelaaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.

Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.

Baca Juga: Tak Sudi Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan: Hari Ini Bacakan Pleidoi di Depan Hakim

Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video)
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video)

"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat.

"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?," imbuhnya.

Kuat juga mempertanyakan alasan dirinya dijadikan terdakwa. Dia merasa tidak mengerti dengan semua tuduhan jaksa atas dirinya.

"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ucap Kuat.

Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca Juga: Lawan Tuntutan Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Seperti diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI