Baca Niat Puasa Rajab 2023 Siang Hari, Bolehkah Lanjut Berpuasa?

Selasa, 24 Januari 2023 | 10:25 WIB
Baca Niat Puasa Rajab 2023 Siang Hari, Bolehkah Lanjut Berpuasa?
Ilustrasi puasa, Baca Niat Puasa Rajab 2023 Siang Hari, Bolehkah Lanjut Berpuasa? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki tanggal 2 Rajab 1444 Hijriah, umat Muslim dianjurkan untuk puasa Rajab hingga 10 hari ke depan. Lantas, jika lupa baca niat di malam hari, kemudian baca niat puasa Rajab 2023 siang hari apakah boleh?

Pertanyaan ini banyak ditanyakan umat Muslim mengingat mereka bangun kesiangan sehingga tidak sempat sahur terlebih dahulu. Aadapula yang lupa membaca di malam hari dan baru teringat ketika keesokan harinya.

Padahal, puasa Rajab memiliki banyak sekali keutamaan bagi siapa saja yang menunaikannya. Sebab, bulan Rajab merupakan satu dari sekian banyak bulan haram atau bulan istimewa dalam Islam.

"Kesepuluh puasa pada bulan-bulan terhormat, yaitu empat bulan: Muharram, Rajab, Dzulqa‘dah, dan Dzulhijjah. Bulan paling utama adalah Ramadhan, kemudian Muharram, lalu Rajab, selanjutnya Dzulhijjah, kemudian Dzulqa‘dah, lalu Sya‘ban. Ucapan mereka dilihat secara zahir mengatakan bahwa pada bulan selain yang disebutkan kesunahannya sama." (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 192).

Lantas, bagaimana hukum orang yang membaca niat puasa Rajab di siang hari? Apakah masih diperbolehkan melanjutkan puasa?

Hukum baca Niat Puasa Rajab di Siang Hari

Menukil dari NU Online, umat Muslim yang ingin mengerjakan puasa Rajab dan baru membaca niat di siang hari karena lupa diperbolehkan melanjutkan puasa.

Orang yang lupa membaca niat di malam hari bisa membacanya di siang hari ketika ia teringat saat itu juga.

Kewajiban membaca niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, yakni puasa Ramadhan. Sementara itu, membaca niat puasa Rajab di siang hari diperbolehkan karena termasuk puasa sunnah.

Meski demikian, perlu diperhatikan ketentuan ini berlaku jika seorang Muslim belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum atau perbuatan lainnya yang membatalkan puasa sejak waktu subuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI