Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana hibah bagi korban Lion Air JT 610, Selasa (24/1/2023), hari ini.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Persidangan rencananya akan digelar pukul 09.00 di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Untuk diketahui, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Selain Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT juga dituntut 4 tahun penjara di kasus ini.
Baca Juga: Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya