Suara.com - Muin Zachry selaku nasabah BCA tengah menjadi korban tukang becak yang menguras habis uangnya. Sang anak Muin, Dewi Mahdalia pun menceritakan kronologi ayahnya kehilangan uang pada 5 Agustus 2022.
Dewi mengatakan bahwa pelaku yang menguras uang sang ayah sampai Rp320 juta adalah Tolchah dan Setu. Tolchah merupakan sopir, sedangkan Setu berprofesi sebagai tukang becak.
Tolchah sendiri merupakan salah satu penghuni kost milik Muin di Jalan Semarang, Surabaya. Dewi menyebut Tolchah merupakan penghuni baru di kost ayahnya.
Pada hari kejadian, kata Dewi, sang ayah membuka dompet dan merasa kejanggalan. Pasalnya, KTP dan Kartu ATM-nya tidak ada. Bahkan buku tabungan BCA yang disimpan di lemari juga tidak ada.
Baca Juga: Boncengan Malam-malam, Pengendara Terjun ke Sungai di Gandrungmangu Cilacap
Setelah mengetahui hilangnya KTP, kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke Kantor BCA terdekat. Pihak bank pun menyampaikan telah ada transaksi dalam jumlah besar atas nama rekeningnya di Kantor BCA Cabang Jalan Indrapura Surabaya.
Mendengar informasi itu, Muin pun bergegas pergi ke Kantor BCA di Cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut. Begitu dikonfirmasi bahwa ada transaksi dan uang tabungannya habis, Muin langsung melapor ke Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, pelaku Tolchah sudah menghilang. Dewi memaparkan, kejadian itu sangat cepat. Jarak waktu sejak pencurian Kartu ATM, KTP dan buku rekening itu hingga penarikan uang diprediksi berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit.
Namun, Dewi tidak mengetahui bagaimana Tolchah bisa mengetahui PIN ATM milik ayahnya. Berdasarkan materi dakwaan yang disusun Jaksa, Tolchah ternyata memanfaatkan jasa seorang tukang becak, yakni Setu untuk menarik uang Muin.
Pasalnya, Setu memiliki tubuh dan wajah yang hampir sama dengan Muin Zachry. Tolchah sendiri bukanlah teman dekat Setu, keduanya baru kenal beberapa saat saja.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai Wowon CS di Cianjur, Bekasi Hingga Garut
Tolchah mengatakan kepada Setu untuk meminta tolong mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit. Setu juga dijanjikan uang tunai senilai Rp5 juta sebagai ucapan terima kasih.
Atas tindakan tersebut, Tolchah dan Setu didakwa dengan Pasal 363 KUHP. Dewi Mahdalia pun hadir sebagai Kuasa Hukum Muin Zachry.
Tanggapan Pihak BCA
Melihat kejadian ini, pihak BCA pun memberikan tanggapan. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah. Pasalnya dalam hal ini, kesalahan ada pada nasabah.
Nasabah tidak menjaga data pribadi dan bersikap lalai, sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan. Nasabah juga dianggap lalai menjaga dokumen pribadinya seperti Kartu Debit, KTP, dan buku tabungan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma