Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan aliran dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada proyek dana APBD Provinsi Papua.
Kemudian KPK juga mendalami pengelolaan dana otonomi khusu (Otsus) Papua oleh Lukas Enembe, termasuk dugaan mengalir ke perjudian.
"Jadi dugaan terkait penggunaan uang yang juga diterimanya terkait apa yang kami tersangkakan pasti kami dalami ya. Bagaimana kemudian aliran dana itu, kemana termasuk penggunaannya," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (23/1/2023).
"Termasuk informasi-informasi yang di luar, beredar tentu itu menjadi penting bagi KPK, untuk mendalaminya kepada saksi-saksi nantinya," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Gibran Senilai Rp50 Miliar, Benarkah?
Pengelolaan dana Otsus salah satunya ditelisik KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saski, yakni Wakil Ketua DPR Papua dari Fraksi Demokrat, Yunus Wonda.
"Didalami terkait pengetahuannya, saksi ini mengenai dana Otsus. termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE (Lukas) selaku gubernur," kata Ali.
Ali menyebut KPK tetap berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Kami selalu koordinasi dari awal dengan PPATK, dengan lembaga lain tentunya," katanya.
Perbuatan judi Lukas Enembe pertama kali diungkap PPATK. Ditemukan sekitar Rp560 miliar dana Lukas Enembe mengalir ke kasino di Singapura. PPATK juga menemukan uang Lukas Enembe di rekening bank senilai Rp 76,2 miliar.
Baca Juga: Ponsel Disita KPK, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Aktif di Sosmed, Ucapkan Tahun Baru Imlek
Jumlah aliran uang Lukas Enembe bertolak belakang dengan harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK. Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya, tercatat orang nomor satu di Papua itu memiliki kekayaan senilai Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,78 miliar.