16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
19. Pada laman berikutnya, akan ada penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut otomatis terisi dan wajib pajak hanya perlu memeriksa jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
23. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.
Itulah penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan pribadi online. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Kontributor : Rima Suliastini