Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang diadukan keluarga dan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan sejumlah petinggi lainnya diadukan atas dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan proses hukum Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Atas aduan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut lembaganya telah berkomunikasi dengan KPK.
"Komnas HAM telah berkomunikasi dengan KPK untuk menyampaikan adanya pengaduan keluarga untuk memastikan diperhatikannya kondisi kesehatan Lukas Enembe selama penahanan KPK," kata Atnike saat dihubungi Suara.com pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Hasilnya kata Atnike, KPK menyatakan memperhatikan kebutuhan Lukas Enembe sebagai tahanannya atas dugaan suap dan gratifikasi.
"KPK menyatakan telah memerhatikan kebutuhan dan kondisi kesehatan Lukas Enembe," kata Atnike.
Pada Kamis 19 Januari 2023, keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan Firli Bahuri beserta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri atas dugaan pelanggaran HAM.
"Karena mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan," kata Petrus Bala Pattyon, anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya.
Mereka memilih mengadu ke Komnas HAM, karena menilai terdapat hak kesehatan Lukas Enembe yang tak dipenuhi KPK selama melakukan penahanan dan pembantaran. Hal itu mereka khawatirkan berdampak terhadap kesehatan Lukas Enembe, yang disebut masih dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Boyamin MAKI Sebut KPK Tak Langgar HAM Soal Penanganan Lukas Enembe
Di rutan, Lukas disebut tidak dapat beraktivitas secara mandiri, harus mendapatkan bantuan dari tahanan lainnya.
"Kami dapat masukan dari keluarganya (Elius Enembe), untuk mandi saja, Bapak Lukas Enembe, dibantu oleh sesama tahanan, karena jangankan untuk mandi, untuk berjalan saja, Bapak Lukas Enembe harus dipapah oleh sesama tahanan,” kata Petrus.
Dia juga menyebut selama menjalani penahan dan pembantaran, Lukas Enembe mendapatkan obat tanpa dilakukan konsultasi dengan dokter pribadi. Mereka khawatir obat yang diberikan, berbeda dengan yang diresepkan dokter pribadinya.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.