Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengaku kaget PT Pembangunan Jaya Ancol kembali ingin melanjutkan reklamasi di sisi barat dan timur taman rekreasi di Jakarta Utara. Pasalnya, kata Gilbert, proyek dasar hukumnya bermasalah.
Reklamasi Ancol ini sudah direncanakan sejak era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat itu, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol.
Saat itu, Komisi B juga mencecar Pemprov DKI soal reklamasi Ancol lantaran payung hukum pelaksanaan Kepgub dianggap tidak jelas. Hingga akhirnya pelaksanaan pembuatan pulau imitasi ini ditunda.
"Reklamasi Ancol ini kan surat keputusannya (kepgub) enggak jelas dasar hukumnya. Terus terang saya kaget dengar ini dilanjutkan. Saya pikir SK itu dibatalkan dan diterbitkan SK baru yang memperbaiki karena waktu itu dipending karena dasar hukumnya tidak jelas," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Gilbert mempertanyakan luas reklamasi yang ditetapkan 35 hektare di sisi barat dan 120 hektare di sisi timur. Pemprov juga mendapatkan 5 persen lahan reklamasi sebagai bentuk kontribusi.
"Yang saya masalahkan, pertama soal pembagiannya. Kenapa kita cuma dapat 5 persen? Yang kedua, ada daratan yang ditargetkan 120 hektare dalam SK (kepgub) itu. Dasar penentuan luasnya dari mana? Lalu sisanya buat siapa? Ini yang harus diperjelas," tuturnya.
Pihak Ancol rencananya hanya membangun pulau reklamasi dengan lumpur hasil pengerukan sungai. Gilbert pun ragu hal itu bisa terwujud karena akan memakan waktu sangat lama.
"Kita tidak percaya dengan amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan). Selama 20 tahun saja kita hanya bisa 20 hektare. 120 hektare mau berapa tahun? 120 tahun? Mau mindahin tanah dari gunung?" pungkasnya.
Reklamasi Ancol Dilanjutkan
Sebelumnya PT Pembangunan Jaya Ancol melanjutkan rencana reklamasi di sisi barat dan timur yang sempat direncanakan oleh eks Gubernur Anies Baswedan saat masih menjabat. Bahkan, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono disebut sudah memberikan persetujuan.